"Kita berharap melalui program pemutihan pajak ini, menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka," ujarnya.
Untuk diketahui di Kabupaten Sarolangun sendiri, target pajak yang harus dicapai sudah melebihi target lada bulan agustus lalu.
"Target kita per tahun 66 persen, nah pada Agustus lalu sudah mencapai 70 persen. Sudah melebihi, " pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah diatur dalam SK Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.
Pemutihan ini berlaku untuk pajak dan juga denda kendaraan bermotor.
Untuk pajak kendaraan yang pajaknya telah mati di atas dua tahun, akan dilakukan pemutihan total pajak dan dendanya.
Pemilik kendaraan hanya dikenakan pajak dua tahun, yang terdiri dari pajak satu tahun terakhir dan satu tahun ke depan.
Program ini dilakukan menindaklanjuti pemberlakuan pasal 74 UU 12 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
Baca Juga: Cukup Bayar Pokok Pajak, Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Bebaskan Denda PKB dan Pajak BBNKB
Kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun atau lebih, akan dianggap bodong.
KOMENTAR