Pemprov Jambi melalui Samsat berharap program ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Jangan sampai ke depan, kendaraannya jadi dianggap ilegal gegara sudah dua tahun atau lebih pajaknya tidak dibayarkan.
Program pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan yang di atasnya.
Berikut syarat dan ketentuan, dikutip dari Instagram Samsat Jambi.
1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2-15 tahun, cukup bayar 2 tahun.
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan SWDKLLJ yang telah lewat tanggal jatuh tempo
3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang
4. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I
5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
Wajib pajak saat mengurus pemutihan ini, harus membawa dokumen berupa KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian untuk yang mau balik nama.
Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan, wajib membawa KTP asli dan STNK asli.
Namun yang juga perlu diingat, bahwa program pembebasan tidak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru,), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi ke luar provinsi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Pemutihan Pajak Kendaraan 19 September-Desember 2022, Bayar Satu Tahun Tunggakan dan Tahun Berjalan.
KOMENTAR