14 Pelanggaran Diincar Polisi di Operasi Zebra 2022, Denda Sampai Jutaan Rupiah

Irsyaad W,Ardhana Adwitiya - Senin, 3 Oktober 2022 | 10:00 WIB
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ilustrasi penilngan. 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi dalam kegiatan Operasi Zebra 2022.

MOTOR Plus-online.com - 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi di Operasi Zebra 2022 hari ini, denda sampai Rp 1 Juta.

Operasi Zebra 2022 atau Operasi Zebra Jaya 2022 diselenggarakan mulai hari ini, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 2 minggu atau sampai tanggal 16 Oktober 2022.

Untuk itu, pemotor diimbau untuk selalu membawa SIM dan STNK, serta memakai helm saat berkendara.

Pemotor juga jangan sampai melakukan 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi ini.

Ada satu pelanggaran lalu lintas incaran polisi yang denda maksimalnya sampai Rp 1 juta.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).

Baca Juga: Bocoran Cara Polisi Tilang Pelanggar dalam Razia Operasi Zebra 2022 yang Dijalankan Mulai Besok

Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

Source : GridOto.com
Penulis : Irsyaad W
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular