MOTOR Plus-online.com - 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi di Operasi Zebra 2022 hari ini, denda sampai Rp 1 Juta.
Operasi Zebra 2022 atau Operasi Zebra Jaya 2022 diselenggarakan mulai hari ini, Senin (3/10/2022).
Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 2 minggu atau sampai tanggal 16 Oktober 2022.
Untuk itu, pemotor diimbau untuk selalu membawa SIM dan STNK, serta memakai helm saat berkendara.
Pemotor juga jangan sampai melakukan 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi ini.
Ada satu pelanggaran lalu lintas incaran polisi yang denda maksimalnya sampai Rp 1 juta.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.
"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).
Baca Juga: Bocoran Cara Polisi Tilang Pelanggar dalam Razia Operasi Zebra 2022 yang Dijalankan Mulai Besok
Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.
"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.
Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi'.
Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Enggak Bakal Ada Razia di Satu Tempat, Begini Penjelasan Polisi
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Baca Juga: Pemotor yang Melanggar Siap-siap Setor Rp1 Juta, 14 Target Pelanggaran di Operasi Zebra 2022
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Irsyaad W |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR