14 Pelanggaran Diincar Polisi di Operasi Zebra 2022, Denda Sampai Jutaan Rupiah

Irsyaad W,Ardhana Adwitiya - Senin, 3 Oktober 2022 | 10:00 WIB
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ilustrasi penilngan. 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi dalam kegiatan Operasi Zebra 2022.

MOTOR Plus-online.com - 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi di Operasi Zebra 2022 hari ini, denda sampai Rp 1 Juta.

Operasi Zebra 2022 atau Operasi Zebra Jaya 2022 diselenggarakan mulai hari ini, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 2 minggu atau sampai tanggal 16 Oktober 2022.

Untuk itu, pemotor diimbau untuk selalu membawa SIM dan STNK, serta memakai helm saat berkendara.

Pemotor juga jangan sampai melakukan 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi ini.

Ada satu pelanggaran lalu lintas incaran polisi yang denda maksimalnya sampai Rp 1 juta.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).

Baca Juga: Bocoran Cara Polisi Tilang Pelanggar dalam Razia Operasi Zebra 2022 yang Dijalankan Mulai Besok

Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi'.

Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  • Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

Baca Juga: Mulai Besok Razia Operasi Zebra Digelar Polisi Incar 14 Pelanggaran, Orang Tua Awas Kena Denda Rp1 Juta 

3. Menggunakan HP saat mengemudi

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

  • Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Enggak Bakal Ada Razia di Satu Tempat, Begini Penjelasan Polisi

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Pemotor yang Melanggar Siap-siap Setor Rp1 Juta, 14 Target Pelanggaran di Operasi Zebra 2022

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
  • Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Source : GridOto.com
Penulis : Irsyaad W
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular