Sedangkan jika tertangkap dan terbukti melakukan tindak pidana yang memakan korban, akan dilanjutkan dengan proses hukum hingga ke pengadilan.
Saat aturan ini berlaku, maka setiap orang yang terindikasi geng motor akan langsung diamankan dan dilakukan pembinaan selama 1 bulan penuh.
Pembinaan tersebut akan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN).
"Tetapi itu masih kita bahas bersama Pemkot dan pihak terkait, nanti akan kita informasikan lagi" beber Eko.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi turut menyusun kebijakan untuk mencegah aksi geng motor.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemberlakuan jam malam tersebut.
Dalam waktu dekat akan ada instruksi Wali Kota Jambi untuk mencegah aksi geng motor.
"Akan keluar instruksi Wali Kota Jambi, karena ini untuk keamanan. Dianjurkan tidak ada remaja berkumpul yang mengarah kejadian yang tidak diinginkan," ucapnya.
Baca Juga: Brutal Geng Motor Setrum dan Aniaya 3 Bocah di Majalengka Mendadak Ciut Diringkus Polisi
Source | : | TribunJambi.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR