Gawat Kalau Sampai Kena E Tilang Operasi Zebra 2022 STNK Langsung Diblokir

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:10 WIB
TMC Polda Metro
Pemotor kena E Tilang saat Operasi Zebra 2022 STNK terancam diblokir.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," jelas Agung dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (1/10/2022).

Penindakan para pelanggar Operasi Zebra 2022 yang merupakan kegiatan razia kendaraan rutin tahunan dengan maksud agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas ini menggunakan sistem e tilang.

Dengan demikian, denda para pelanggar dalam operasi Zebra 2022 akan dibayarkan secara e Tilang.

Jika Anda terkena e Tilang, diimbau untuk segera mengurusnya.

Sebab jika melewati batas waktu yang ditentukan, STNK Anda bisa diblokir.

Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari berturut-turut.

Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Baca Juga: 6 Hari Operasi Zebra 2022 Tindak Ratusan Pelanggar, Pemotor Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu

Cara Mengurus dan Bayar e Tilang

Jika Anda kena e tilang, ada beberapa cara pembayaran denda tilang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular