Bisa melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan EDC) dan bank lain.
Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Berikut cara membayar denda tilang online:
Baca Juga: Asyik Operasi Zebra 2022 di Kupang Bagi-bagi Voucher BBM, Polisi Jelaskan Syaratnya
1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR