Gawat Kalau Sampai Kena E Tilang Operasi Zebra 2022 STNK Langsung Diblokir

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:10 WIB
TMC Polda Metro
Pemotor kena E Tilang saat Operasi Zebra 2022 STNK terancam diblokir.

MOTOR Plus-online.com - STNK pemotor bisa diblokir kalau sampai kena E Tilang Operasi Zebra 2022.

Pemotor harus selalu waspada dan tertib berlalu lintas karena Operasi Zebra 2022 masih berlangsung.

Jangan sampai kena E Tilang dan STNK pemotor terancam diblokir.

Operasi Zebra 2022 telah dimulai sejak Senin 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga Minggu 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia.

Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Buat para pengendara, sebaiknya menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Sebab jika kena e tilang, salah-salah STNK Anda bisa kena blokir.

Seperti diketahui, ada yang berbeda dalam operasi zebra 2022 kali ini.

Baca Juga: Kena Razia Operasi Zebra 2022 di Bekasi, Mahasiswa Sebut Bapaknya S2 Hukum dan Banyak Duitnya

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menjelaskan penindakan yang dilakukan dalam Operasi Zebra 2022 menggunakan Tilang elektronik.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," jelas Agung dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (1/10/2022).

Penindakan para pelanggar Operasi Zebra 2022 yang merupakan kegiatan razia kendaraan rutin tahunan dengan maksud agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas ini menggunakan sistem e tilang.

Dengan demikian, denda para pelanggar dalam operasi Zebra 2022 akan dibayarkan secara e Tilang.

Jika Anda terkena e Tilang, diimbau untuk segera mengurusnya.

Sebab jika melewati batas waktu yang ditentukan, STNK Anda bisa diblokir.

Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari berturut-turut.

Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Baca Juga: 6 Hari Operasi Zebra 2022 Tindak Ratusan Pelanggar, Pemotor Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu

Cara Mengurus dan Bayar e Tilang

Jika Anda kena e tilang, ada beberapa cara pembayaran denda tilang.

Bisa melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan EDC) dan bank lain.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Berikut cara membayar denda tilang online:

Baca Juga: Asyik Operasi Zebra 2022 di Kupang Bagi-bagi Voucher BBM, Polisi Jelaskan Syaratnya

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik Operasi Zebra 2022

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

- Login aplikasi BRI Mobile.

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Masukkan PIN.

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Masukkan password dan mToken.

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2022/10/10/hati-hati-kena-e-tilang-operasi-zebra-2022-salah-salah-stnk-diblokir?page=4

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular