Data itu lalu kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (22/11/2020), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.
Pada SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.
Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.
Baca Juga: Tagih Dokumen Ini pada Debt Collector saat Motor Kredit Akan Dirampas Paksa
Berikut rincian skor kredit di SID:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR