3. Isi formulir permohonan SID.
4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Cara melihat BI checking secara online :
1. Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Isi formulIr dan nomor antrean
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Hilang Buat Motor Yang Masih Dalam Kredit
4. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
5. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
6. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
Jika data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
Brother bisa cek informasi lengkap pengajuan informasi SILK online bisa dilihat di SINI.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bagaimana Cara Mengecek BI Checking? Ini Link BI Checking Online yang Trend
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR