Bikers Simak Cara Cek BI Checking Lewat Online, Sebelum Kredit Motor Bisa Dicoba

Yuka S. - Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Tribunnews.com
ILUSTRASI. Ingin kredit motor, bikers simak dulu cara cek BI Checking via online.

MOTOR Plus-Online.com - Ingin kredit motor, bikers bisa simak dulu cara cek BI Checking via online.

Baru-baru ini topik BI Checking menjadi sorotan di dunia maya, bikers atau brother MOTOR Plus juga bisa simak khususnya yang ingin kredit motor.

Berikut cara mengecek BI Checking dengan mudah lewat online tinggal klik sebuah link yang tersedia.

Sekedar informasi, tidak semua orang bisa mendapatkan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya dengan mudah akibat terganjal BI Checking.

Ada yang bisa dengan mulus mendapatkan persetujuan kredit perbankan, namun sebaliknya bagi sebagian orang sangat sulit untuk memperoleh pinjaman.

Nah, salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking.

BI checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

Baca Juga: Skema Kredit Motor Listrik Alva One, Uang Muka Bisa Nol Rupiah

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya.

Data itu lalu kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (22/11/2020), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.

Pada SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.

Baca Juga: Tagih Dokumen Ini pada Debt Collector saat Motor Kredit Akan Dirampas Paksa

Berikut rincian skor kredit di SID:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Cara melihat BI checking

Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.

Baca Juga: Benarkah Pelat Nomor Kendaraan Dibeli Cash dan Kredit Ada Perbedaan, Polisi Kasih Penjelasan Sebenarnya

Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK, layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya, berikut caranya:

1. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

2. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah

3. Isi formulir permohonan SID.

4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara melihat BI checking secara online :

1. Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Isi formulIr dan nomor antrean

3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA

Tangkapan Layar OJK
Cara cek BI Checking secara online.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Hilang Buat Motor Yang Masih Dalam Kredit

4. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

5. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha

6. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

Jika data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan

Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Brother bisa cek informasi lengkap pengajuan informasi SILK online bisa dilihat di SINI.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bagaimana Cara Mengecek BI Checking? Ini Link BI Checking Online yang Trend

Source : TribunPekanbaru.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular