Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Bikin SIM Baru
Baca Juga: Lokasi Satpas Untuk Perpanjang SIM Rabu 19 Oktober 2022, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM BI umum: Rp 120.000
SIM BII umum: Rp 120.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi: Rp 60.000
Biaya tes kesehatan: Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 24 Oktober dan Biaya Perpanjangan SIM A/C
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR