MOTOR Plus-online.com - Berikut ini lokasi SIM Keliling wilayah Jakarta hari ini, Senin 24 Oktober 2022 beserta dengan syarat perpanjangan SIM.
Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (24 /10/2022) :
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, diantaranya:
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Solo Hari Ini, Senin 24 Oktober 2022
1. Satpas Polda Metro Jaya
Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
2. Artha Gading
Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
3. Pluit Village
Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
4. Taman Palem
Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
5. Lippo Puri
Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB
6. Blok M Square
Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
7. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
8. Tamini Square
Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022, Catat Syaratnya
Syarat Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Bikin SIM Baru
Baca Juga: Lokasi Satpas Untuk Perpanjang SIM Rabu 19 Oktober 2022, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM BI umum: Rp 120.000
SIM BII umum: Rp 120.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi: Rp 60.000
Biaya tes kesehatan: Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 24 Oktober dan Biaya Perpanjangan SIM A/C
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR