MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor gratiskan bea balik nama kendaraan (BBNKB), berapa biaya balik nama dan apa saja syaratnya?
Program pemutihan pajak motor bebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai bulan Desember 2022 mendatang.
Para penunggak pajak motor girang karena banyak yang digratiskan.
Pemilik motor hanya perlu membayar pokok pajak tanpa kenda denda selama pemutihan pajak motor berlangsung.
Ada beberapa wilayah yang menggelar pemutihan pajak motor dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Diantaranya adalah pemutihan pajak motor di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Lalu berapa biaya bea balik nama motor di luar program pemutihan pajak motor yang masih berlaku di beberapa wilayah?
Baca Juga: Jawa Timur Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Tahun
Biaya balik nama kendaraan bermotor berbeda-beda tergantung merek dan tahun motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR