Selama Pemutihan Pajak Motor Digratiskan, Cek Biaya dan Syarat Balik Nama Motor 2022

Ahmad Ridho - Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:10 WIB
GridOto.com
Program pemutihan pajak motor bebaskan bea balik nama kendaraan bermotor, cek syarat dan biayanya.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor gratiskan bea balik nama kendaraan (BBNKB), berapa biaya balik nama dan apa saja syaratnya?

Program pemutihan pajak motor bebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai bulan Desember 2022 mendatang.

Para penunggak pajak motor girang karena banyak yang digratiskan.

Pemilik motor hanya perlu membayar pokok pajak tanpa kenda denda selama pemutihan pajak motor berlangsung.

Ada beberapa wilayah yang menggelar pemutihan pajak motor dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Diantaranya adalah pemutihan pajak motor di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Lalu berapa biaya bea balik nama motor di luar program pemutihan pajak motor yang masih berlaku di beberapa wilayah?

Baca Juga: Jawa Timur Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Tahun

Biaya balik nama kendaraan bermotor berbeda-beda tergantung merek dan tahun motor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular