Selama Pemutihan Pajak Motor Digratiskan, Cek Biaya dan Syarat Balik Nama Motor 2022

Ahmad Ridho - Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:10 WIB
GridOto.com
Program pemutihan pajak motor bebaskan bea balik nama kendaraan bermotor, cek syarat dan biayanya.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor gratiskan bea balik nama kendaraan (BBNKB), berapa biaya balik nama dan apa saja syaratnya?

Program pemutihan pajak motor bebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai bulan Desember 2022 mendatang.

Para penunggak pajak motor girang karena banyak yang digratiskan.

Pemilik motor hanya perlu membayar pokok pajak tanpa kenda denda selama pemutihan pajak motor berlangsung.

Ada beberapa wilayah yang menggelar pemutihan pajak motor dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Diantaranya adalah pemutihan pajak motor di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Lalu berapa biaya bea balik nama motor di luar program pemutihan pajak motor yang masih berlaku di beberapa wilayah?

Baca Juga: Jawa Timur Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Tahun

Biaya balik nama kendaraan bermotor berbeda-beda tergantung merek dan tahun motor.

Sebelum membeli motor bekas, calon pembeli harus mengetahui berapa biaya balik nama motor (BBNKB).

Balik nama merupakan pengalihan nama dari pemilik kendaraan yang lama kepada pemilik baru.

Pergantian nama pemilik lama kepada pemilik baru akan dicatat di STNK dan BPKB yang baru nantinya.

Dikutip MOTOR Plus-online dari website bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama motor sudah diatur dalam Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 dan juga PP No. 76 tahun 2020.

Berikut ini biaya balik nama motor meliputi:

- Biaya administrasi sebesar Rp 35.000.

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan

- Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225.000.

- Harga pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30.000.

- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100.000.

- Biaya ganti pelat baru atau penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) kendaraan roda dua sebesar Rp 60.000.

- Biaya pindah nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sekitar 10 persen dari SKPD. Namun, pada umumnya, tarif dasar yang berlaku 2/3 kali harga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penyerahan pertama sebesar 2 persen. Untuk penyerahan berikutnya sebesar 5 persen.

- Denda tergantung peraturan perpajakan daerah apabila menunggak membayar.

Syarat Balik Nama Motor

Baca Juga: Bikin Kaget Jutaan Pemilik Motor di Jawa Tengah Nunggak Pajak, Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2022

Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan pemilik motor sebelum balik nama kendaraan.

- KTP elektronik asli pemilik lama.

- Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.

- Fotokopi dan BPKB asli.

Nah, sekarang jadi tahu nih bro berapa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan apa saja syarat yang harus dibawa.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular