Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Untuk mengurus BBNKB II khusus pelat Jawa Tengah maupun luar Jawa Timur harus menyiapkan dokumen di bawah ini:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima
Jangan sampai motor jadi bodong karena data kendaraan dihapus, buruan urus pajak motor Anda masing-masing.
Source | : | Twitter @LantasResMlg |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR