Pemutihan Pajak Motor di Jawa Timur Diperpanjang, Denda Apa yang Dibebaskan?

Ahmad Ridho - Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor di Jawa Timur diperpanjang sampai Desember 2022, dicek apa saja denda yang dibebaskan.

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Untuk mengurus BBNKB II khusus pelat Jawa Tengah maupun luar Jawa Timur harus menyiapkan dokumen di bawah ini:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli STNK asli

- Bukti cek fisik kendaraan

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan

- Kwitansi pembelian atau jual beli

- Surat keterangan fiskal antar daerah

- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Jangan sampai motor jadi bodong karena data kendaraan dihapus, buruan urus pajak motor Anda masing-masing.

Source : Twitter @LantasResMlg
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular