Pemutihan Pajak Motor di Jawa Timur Diperpanjang, Denda Apa yang Dibebaskan?

Ahmad Ridho - Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor di Jawa Timur diperpanjang sampai Desember 2022, dicek apa saja denda yang dibebaskan.

MOTOR Plus-Online.com - Program pemutihan pajak motor di Jawa Timur kembali diperpanjang, apa saja yang dibebaskan untuk penunggak pajak motor.

Para penunggak pajak motor di Jawa Timur girang karena pemutihan pajak motor diperpanjang.

Pemutihan pajak motor di Jawa Timur berlaku sampai dengan bulan Desember 2022 mendatang.

Buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor ini sebelum masa berlakunya habis.

Informasi diperpanjangnya masa berlaku pemutihan pajak motor di Jawa Timur diunggah akun Twitter @LantasResMlg.

Penunggak pajak motor bisa mempersiapkan dokumen sebelum mengurus pemutihan pajak motor di wilayah ini.

Kembali diperpanjangnya pemutihan pajak motor di Jawa Timur mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/419/KPTS/2022.

"Kabar gembira pemutihan pajak diperpanjang sampai 15 Desember 2022, warga Jatim jangan lupa manfaatkan programnya," demikian keterangan di akun Twitter tersebut.

Baca Juga: Urus Sekarang Pemutihan Pajak Motor Wilayah Ini Akan Berakhir, Berapa Biaya Penerbitan Pelat Nomor Putih

Program pemutihan pajak motor di Jawa Timur ini merupakan yang kedua kalinya digelar. 

Sebelumnya pemutihan pajak motor di Jawa Timur digelar bulan April 2022 sampai Juni 2022 dan disambung sampai September 2022.

Kemudian program pemutihan pajak di Jawa Timur resmi diperpanjang sampai Desember 2022 mendatang.

Lalu denda apa saja yang dibebaskan pada program pemutihan pajak motor di Jawa Timur ini?

Pemutihan pajak motor kali ini membebaskan sanksi administratif untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penunggak pajak motor dibebaskan atau gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya.

Pemilik motor yang terlambat bayar pajak motor mendapatkan pembebasan denda pajak motor masing-masing yang diberikan kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur.

Pemilik motor yang akan mengikuti program pemutihan pajak motor ini harus melengkapi dokumen, antara lain: 

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Desember 2022, Proses Balik Nama Gratis

- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli

- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Untuk mengurus BBNKB II khusus pelat Jawa Tengah maupun luar Jawa Timur harus menyiapkan dokumen di bawah ini:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli STNK asli

- Bukti cek fisik kendaraan

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan

- Kwitansi pembelian atau jual beli

- Surat keterangan fiskal antar daerah

- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Jangan sampai motor jadi bodong karena data kendaraan dihapus, buruan urus pajak motor Anda masing-masing.

Source : Twitter @LantasResMlg
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular