Sudah tahu cara kerja tilang elektronik?
Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar lalu lintas dengan penerapan tilang elektronik. Masing-masing Polres di DKI bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Selain itu, petugas kepolisian juga akan memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Pada April 2022 lalu, Kompas.com berkesempatan untuk melihat secara langsung alur penindakan tilang elektronik atau e-tilang yang dilakukan oleh petugas di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Ruang kontrol ETLE tersebut berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya.
Ruangannya berukuran cukup besar dan dipenuhi layar-layar raksasa di dinding bagian depan.
Layar itu menampilkan gambar hasil pantauan arus lalu lintas di hampir seluruh ruas jalan arteri di DKI Jakarta dan sekitarnya, serta sejumlah jalan tol yang sudah diberlakukan tilang elektronik.
Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap Tilang Ternyata Bisa Banding, Cara Mudah Kok
Di dalam ruangan, terdapat kurang lebih 15 petugas kepolisian yang tengah sibuk di depan layar komputer masing-masing.
Mereka tampak memeriksa setiap gambar kendaraan yang terekam kamera ETLE, hingga mencetak surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR