Terlihat amplop cokelat berisi surat tilang untuk para pelanggar lalu lintas menumpuk di meja kerja para petugas.
Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, mekanisme tilang elektronik atau e-tilang di jalan tol sama dengan penindakan pelanggaran di jalan arteri.
Dalam penindakan tilang elektronik, kamera ETLE akan secara otomatis menangkap gambar setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kamera tersebut memiliki teknologi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Setelah itu, petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya akan langsung melakukan verifikasi gambar yang dihasilkan oleh kamera.
Jika gambar yang dihasilkan dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, maka petugas akan langsung menerbitkan surat tilang.
Baca Juga: Tilang Manual Tak Berlaku, Pemotor Mulai Berani Melintas Tanpa Helm di Jakarta
"Dari TMC kita lihat apakah foto capture-an itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak. Kameranya jelas, pelat nomornya jelas, pelat nomornya sesuai dengan database kami," ujar Sambodo.
"Kalau memang memenuhi, dilihat kecepatannya melebihi kecepatan 100 kilometer per jam, pelat nomornya terbaca, maka langsung kami terbitkan surat konfirmasi (tilang)," sambungnya.
Masyarakat punya waktu tujuh hari untuk mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan.
"Dari kode itu, dia tinggal datang ke ATM dan bayar. Maka kemudian proses tilang dianggap selesai," jelas Sambodo.
Bagi pelanggar yang belum melakukan konfirmasi atau membayar sanksi denda, surat tanda nomor kendaraan (STNK) nya akan diblokir.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR