MOTOR Plus-online.com - Kapolri resmi meniadakan tilang elektronik, pemotor jangan sok jagoan karena ada tilang elektronik (ETLE).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan untuk menghapus tilang manual.
Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya pungli atau lobi-lobi dengan pelanggar lalu lintas.
Walaupun tilang manual dihapus, pemotor jangan sok jagoan dan tetap tertib berkendara karena ada tilang elektronik di setiap sudut jalan.
Demi menghindari pungutan liar (pungli) anggota polisi, Kapolri dengan tegas melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan tilang manual.
Instruksi Kapolri ini secara resmi tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan langsung ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan demikian, polisi lalu lintas tidak bisa lagi melakukan penilangan manual dengan memberikan surat tilang.
Untuk sementara pemotor yang melanggar lalu lintas hanya diberikan himbauan dan peringatan.
Baca Juga: Pengganti Tilang Manual, Polisi Lalu Lintas Bakal Dibekali Surat Ini
Tapi jangan senang dulu, pemotor harus waspada dan tetap tertib berlalu lintas karena tilang elektronik (ETLE) sudah diberlakukan.
Sudah tahu cara kerja tilang elektronik?
Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar lalu lintas dengan penerapan tilang elektronik. Masing-masing Polres di DKI bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Selain itu, petugas kepolisian juga akan memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Pada April 2022 lalu, Kompas.com berkesempatan untuk melihat secara langsung alur penindakan tilang elektronik atau e-tilang yang dilakukan oleh petugas di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Ruang kontrol ETLE tersebut berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya.
Ruangannya berukuran cukup besar dan dipenuhi layar-layar raksasa di dinding bagian depan.
Layar itu menampilkan gambar hasil pantauan arus lalu lintas di hampir seluruh ruas jalan arteri di DKI Jakarta dan sekitarnya, serta sejumlah jalan tol yang sudah diberlakukan tilang elektronik.
Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap Tilang Ternyata Bisa Banding, Cara Mudah Kok
Di dalam ruangan, terdapat kurang lebih 15 petugas kepolisian yang tengah sibuk di depan layar komputer masing-masing.
Mereka tampak memeriksa setiap gambar kendaraan yang terekam kamera ETLE, hingga mencetak surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang).
Terlihat amplop cokelat berisi surat tilang untuk para pelanggar lalu lintas menumpuk di meja kerja para petugas.
Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, mekanisme tilang elektronik atau e-tilang di jalan tol sama dengan penindakan pelanggaran di jalan arteri.
Dalam penindakan tilang elektronik, kamera ETLE akan secara otomatis menangkap gambar setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kamera tersebut memiliki teknologi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Setelah itu, petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya akan langsung melakukan verifikasi gambar yang dihasilkan oleh kamera.
Jika gambar yang dihasilkan dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, maka petugas akan langsung menerbitkan surat tilang.
Baca Juga: Tilang Manual Tak Berlaku, Pemotor Mulai Berani Melintas Tanpa Helm di Jakarta
"Dari TMC kita lihat apakah foto capture-an itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak. Kameranya jelas, pelat nomornya jelas, pelat nomornya sesuai dengan database kami," ujar Sambodo.
"Kalau memang memenuhi, dilihat kecepatannya melebihi kecepatan 100 kilometer per jam, pelat nomornya terbaca, maka langsung kami terbitkan surat konfirmasi (tilang)," sambungnya.
Masyarakat punya waktu tujuh hari untuk mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan.
"Dari kode itu, dia tinggal datang ke ATM dan bayar. Maka kemudian proses tilang dianggap selesai," jelas Sambodo.
Bagi pelanggar yang belum melakukan konfirmasi atau membayar sanksi denda, surat tanda nomor kendaraan (STNK) nya akan diblokir.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR