STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Urus Tilang Elektronik dan Daftar Dendanya

Ahmad Ridho - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Tribun Medan
Pemotor yang kena tilang elektronik harus segera mengurus dan membayar denda, STNK terancam diblokir jika diabaikan. (foto ilustrasi)

Pemotor yang tidak mengkonfirmasi atau melapor dalam waktu yang sudah ditentukan dalam tiga hari, STNK kendaraan langsung diblokir.

Polisi akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda sesuai dengan kesalahan yang dilakukan pemotor.

Urutan sebelum mengurus tilang elektronik yang harus diketahui pemotor.

1. Polisi mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas.

2. Pemotor yang kena tilang elektronik harus melakukan klarifikasi atas surat konfirmasi dalam jangka waktu lima hari.

3. Pemotor yang melakukan kesalahan atau pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran dan kode Bank BRI Virtual (BRIVA) untuk membayar denda sesuai kesalahan atau pelanggaran.

4. Bayar denda tilang elektronik melalui Bank BRI.

Baca Juga: Setelah Hapus Tilang Manual, Kapolri Keluarkan Aturan Kemudahan Pembuatan SIM

Berikut daftar denda tilang elektronik:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular