Pemotor yang tidak mengkonfirmasi atau melapor dalam waktu yang sudah ditentukan dalam tiga hari, STNK kendaraan langsung diblokir.
Polisi akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda sesuai dengan kesalahan yang dilakukan pemotor.
Urutan sebelum mengurus tilang elektronik yang harus diketahui pemotor.
1. Polisi mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas.
2. Pemotor yang kena tilang elektronik harus melakukan klarifikasi atas surat konfirmasi dalam jangka waktu lima hari.
3. Pemotor yang melakukan kesalahan atau pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran dan kode Bank BRI Virtual (BRIVA) untuk membayar denda sesuai kesalahan atau pelanggaran.
4. Bayar denda tilang elektronik melalui Bank BRI.
Baca Juga: Setelah Hapus Tilang Manual, Kapolri Keluarkan Aturan Kemudahan Pembuatan SIM
Berikut daftar denda tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR