- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan HP didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
-Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Awas STNK Diblokir Gara-gara Surat Tilang Elektronik Nyasar, Polisi Kasih Solusi
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR