MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang kena tilang elektronik jika tidak dirus STNK bisa diblokir dan kesulitan memperpanjang pajak motor.
Catat bagaimana cara mengurus tilang elektronik dan besaran dendanya.
Jangan sampai diabaikan ketika kena tilang elektronik karena bisa berakibat STNK diblokir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meminta jajarannya untuk menghapus tilang manual.
Kapolri telah menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus tilang manual dan mengutamakan penindakan secara elektronik.
Penghapusan tilang manual untuk menghilangkan praktik pungli di lapangan saat pemotor kena razia.
Walaupun tilang manual dihapus, tapi tilang elektronik lebih ketat karena pemotor yang melanggar lalu lintas langsung terekam kamera CCTV (ETLE).
Lalu bagaimana cara mengurus tilang elektronik?
Pemotor yang terkena tilang elektronik harus datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Pemotor yang tidak mengkonfirmasi atau melapor dalam waktu yang sudah ditentukan dalam tiga hari, STNK kendaraan langsung diblokir.
Polisi akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda sesuai dengan kesalahan yang dilakukan pemotor.
Urutan sebelum mengurus tilang elektronik yang harus diketahui pemotor.
1. Polisi mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas.
2. Pemotor yang kena tilang elektronik harus melakukan klarifikasi atas surat konfirmasi dalam jangka waktu lima hari.
3. Pemotor yang melakukan kesalahan atau pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran dan kode Bank BRI Virtual (BRIVA) untuk membayar denda sesuai kesalahan atau pelanggaran.
4. Bayar denda tilang elektronik melalui Bank BRI.
Baca Juga: Setelah Hapus Tilang Manual, Kapolri Keluarkan Aturan Kemudahan Pembuatan SIM
Berikut daftar denda tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan HP didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
-Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Awas STNK Diblokir Gara-gara Surat Tilang Elektronik Nyasar, Polisi Kasih Solusi
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR