Khusus untuk mutasi satu wilayah, masih menggunakan pelat nomor yang sama dan berpindah dari satu Samsat ke Samsat lain.
Sementara mutasi lain daerah, pelat nomor disesuaikan dengan daerah yang baru.
Lalu berapa biaya mutasi motor atau kendaraan?
Biaya mutasi motor atau harga mutasi motor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan dalam PP tersebut, biaya mutasi motor ditetapkan sebesar Rp 150.000. Sementara biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Namun apabila Anda secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.
Biaya mutasi dan balik nama motor tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.
Baca Juga: Biaya Urus BPKB Hilang Ternyata Murah, Pemutihan Pajak Motor Cuma Tersisa Dua Bulan Lagi
Sementara untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Proses mutasi motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR