Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.
Tidak hanya melakukan mutasi, Anda juga perlu melakukan proses balik nama, jika Anda membeli motor bekas.
Ini juga harus dilakukan agar tidak perlu capek atau repot meminjam KTP pemilik lama.
Beberapa dokumen persyaratan mutasi motor harus dipersiapkan sebelum ke Samsat:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
- Kartu Keluarga (KK) untuk jaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan.
Cek berita update motor di www.motorplus-online.com
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR