Sayangnya Bapenda Jawa Barat belum memberlakukan pemutihan pajak untuk bikers yang menunggak pajak kendaraan dan mendapat denda.
View this post on Instagram
Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Jenis-jenis BBNKB II
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas
2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris
3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan
4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang
Keuntungan BBNKB II
Source | : | Bapenda.jabarprov.go.id,Instagram/bapenda.jabar |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR