Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Sampai Desember Berlaku Di Jawa Barat

Ardhana Adwitiya - Minggu, 6 November 2022 | 13:05 WIB
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Ilustrasi mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sayangnya Bapenda Jawa Barat belum memberlakukan pemutihan pajak untuk bikers yang menunggak pajak kendaraan dan mendapat denda.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Jenis-jenis BBNKB II

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas

2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris

3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah

Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan

4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang

Keuntungan BBNKB II



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular