Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Sampai Desember Berlaku Di Jawa Barat

Ardhana Adwitiya - Minggu, 6 November 2022 | 13:05 WIB
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Ilustrasi mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berikut ini beberapa keuntungan BBNKB II yang didapatkan pemilik motor.

1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor

2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB

3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat

4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

Baca Juga: Jawa Timur Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Tahun

6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Persyaratan BBNKB II

Berikut ini persyaratan BBNKB II:

1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Baru

3. SKKP / SKPD Terakhir

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua Berkas Difotokopi

Mumpung ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB, segera ke Samsat terdekat di kota masing-masing sebelum program dari Bapenda Jawa Barat ini berakhir.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular