Berikut ini beberapa keuntungan BBNKB II yang didapatkan pemilik motor.
1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat
4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
Baca Juga: Jawa Timur Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Tahun
6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
Persyaratan BBNKB II
Berikut ini persyaratan BBNKB II:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP / SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua Berkas Difotokopi
Mumpung ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB, segera ke Samsat terdekat di kota masing-masing sebelum program dari Bapenda Jawa Barat ini berakhir.
Source | : | Bapenda.jabarprov.go.id,Instagram/bapenda.jabar |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR