MOTOR Plus-online.com - Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB berlaku di Jawa Barat sampai bulan Desember 2022.
Kabar bagus buat bikers yang beli motor bekas dan mau urus bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB-II.
Soalnya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan pembebasan BBNKB-II.
Enaknya lagi, program bebas BBNKB-II berlangsung mulai 1 November sampai 23 Desember 2022.
Info lengkapnya bisa brother lihat dalam postingan akun Instagram @bapenda.jabar.
"Yang ditunggu-tunggu akhirnya dataaang.."
"PEMBEBASAN BBNKB II Periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022."
"Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya."
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II
"Cepetan manfaatiiin! Jangan sampe ketinggalaan.. Hayu ke Samsaaaat," tulis keterangan postingan Instagram @bapenda.jabar (28/10/2022).
Sayangnya Bapenda Jawa Barat belum memberlakukan pemutihan pajak untuk bikers yang menunggak pajak kendaraan dan mendapat denda.
View this post on Instagram
Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Jenis-jenis BBNKB II
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas
2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris
3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan
4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang
Keuntungan BBNKB II
Berikut ini beberapa keuntungan BBNKB II yang didapatkan pemilik motor.
1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat
4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
Baca Juga: Jawa Timur Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Tahun
6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
Persyaratan BBNKB II
Berikut ini persyaratan BBNKB II:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP / SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua Berkas Difotokopi
Mumpung ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB, segera ke Samsat terdekat di kota masing-masing sebelum program dari Bapenda Jawa Barat ini berakhir.
Source | : | Bapenda.jabarprov.go.id,Instagram/bapenda.jabar |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR