Jika patok atau pembatas tersenggol langsung terdengar suara alarm secara otomatis.
Dan pemohon SIM dinyatakan gagal karena melakukan pelanggaran atau menyenggol patok pembatas yang ada.
Sementara itu terkait pembuatan SIM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan Surat Telegram yang berisi biaya pembuatan SIM.
Surat Telegram Nomor:ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat Telegram diterbitkan Kapolri untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Polisi Ketahuan Minta Uang Tambahan ke Pembuat SIM Sekarang Tidak Bisa Berkutik Lagi
Berikut ini daftar biaya penerbitan SIM Baru:
1. SIM C, C I dan C II - Rp 100.000
2. SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum - Rp 120.000
3. SIM D dan D I - Rp 50.000
4. SIM Internasional - Rp 250.000.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @polantasindonesia |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR