Oknum Polisi Pungli Ketar-ketir Ujian Praktik SIM Model Baru, Senggol Pembatas Langsung Muncul Suara

Ahmad Ridho - Selasa, 8 November 2022 | 12:34 WIB
Instagram @polantasindonesia
Pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Samarinda, Kaltim sudah modern menggunakan sistem e-Drive, senggol patok pembatas langsung muncul suara alarm.

MOTOR Plus-online.com - Proses bikim SIM anti curang dan pungli oknum polisi, senggol pembatas alarm langsung berbunyi.

Selama ini ujian teori dan praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) rawan pungli.

Ujung-ujungnya, biaya pembuatan SIM jadi membengkak dari tarif resmi.

Oknum polisi bermain untuk kelulusan pemohon SIM dengan meminta sejumlah uang tambahan.

Sekarang tidak akan ada lagi pungli atau aksi oknum polisi nakal, proses pembuatan SIM jadi makin mudah dan transparan.

Semua proses ujian praktik SIM menggunakan sistem digital untuk meminimalisir kecurangan.

Jika tidak terdengar suara atau alarm selama proses ujian praktik SIM, makan pemohon SIM dinyatakan lulus.

Proses pembuatan SIM moderen ini berbasis e-Drive yang sudah diterapkan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dan Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Terbaru Syarat Usia Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Mulai Berlaku Tahun 2022 Ketahui Agar Tidak Ditolak

Video proses pembuatan SIM modern dibagikan akun Instagram @polantasindonesia.

Proses pembuatan SIM berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM Samarinda, Kalimantan Timur.

Di dalam video, Brigpol Andiana Putra S S.H selaku anggota Satlantas Polresta Samarinda, Kaltim memberikan penjelasan secara rinci.

Banyak stigma di masyarakat soal ujian praktik SIM yang rawan kecurangan atau pungli yang dilakukan penyelenggara dalam hal ini petugas uji praktik SIM.

Satpas Polresta Samarinda memperkenalkan sistem penilaian uji praktik SIM berbasis teknologi e-Drive.

Dengan teknologi ini tidak ada lagi istilah kecurangan karena patok atau pembatas terpasang secara permanen tidak bisa lagi dipindah oleh penyelenggara
Masing-masing patok atau pembatas sudah terkoneksi dengan sistem jika tersenggol akan muncul suara alarm yang berbunyi.

Proses praktik ujian juga dipantau CCTV oleh petugas dan terkoneksi melalui sistem sehingga segala macam kesalahan akan terekam dan masuk ke penilaian.

Baca Juga: Wow, Biaya Bikin SIM Baru Ada Perubahan, Korlantas Polri Kasih Penjelasan

Melalui teknologi e-Drive penilaian praktik SIM menjadi lebih transparan.

Brigpol Andiana Putra juga melanjutkan, dengan sistem e-Drive ini dipastikan tidak akan ada lagi kecurangan dan pungutan liar di lingkungan Satpas SIM Polresta Samarinda, Kaltim.

Di dalam video jelas terlihat pemohon SIM yang melakukan ujian praktik mengendarai motor melewati beberapa rintangan.

Jika patok atau pembatas tersenggol langsung terdengar suara alarm secara otomatis.

Dan pemohon SIM dinyatakan gagal karena melakukan pelanggaran atau menyenggol patok pembatas yang ada.

Sementara itu terkait pembuatan SIM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan Surat Telegram yang berisi biaya pembuatan SIM.

Surat Telegram Nomor:ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram diterbitkan Kapolri untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Polisi Ketahuan Minta Uang Tambahan ke Pembuat SIM Sekarang Tidak Bisa Berkutik Lagi

Berikut ini daftar biaya penerbitan SIM Baru:

1. SIM C, C I dan C II - Rp 100.000

2. SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum - Rp 120.000

3. SIM D dan D I - Rp 50.000

4. SIM Internasional - Rp 250.000.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Source : Instagram @polantasindonesia
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular