Dalam Surat Telegram itu disebutkan, seluruh personel diminta tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Tarif hanya biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 202 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pemeriksaan kesehatan jasmani juga tes psikologi untuk calon peserta uji SIM, di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Seperti diketahui, biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 60 ribu.
Misalkan untuk membuat SIM C sebelumnya dikenakan tarif resmi Rp 100 ditambah baiaya tes kesehatan dan psikologi jadi Rp 85 ribu.
Total pembuatan SIM C sebelumnya jadi Rp 185 ribu, dengan tidak adanya tes kesehatan dan piskologi hanya Rp 100 ribu.
Dengan begitu biaya pembuatan SIM C di Satpas dikurangi Rp 85 ribu atau turun 46 persen.
Pemohon SIM hanya membayar biaya pembuatannya saja, tanpa ada tagihan yang lain.
Berikut ini biaya resmi bikin SIM A hingga SIM C terbary 2022.
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
KOMENTAR