Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan).
Dari data tersebut, biaya paling mahal yang harus dikeluarkan pemohon SIM senilai Rp120 ribu.
Tapi, jangan sampai lupa sebelum ke tempat tes dan uji SIM, pemohon harus membawa hasil tes kesehatan dan psikologi.
Tarif kedua tes tersebut tidak bisa ditentukan karena sesuai tempat pemeriksaan kesehatan yang dituju.
Bisa juga sebelum ke Satpas, pemohon bisa lebih dulu daftar dan ujian teori SIM lewat online.
Lewat online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan melakukan verifikasi data. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
Ikuti petunjuk pengisian dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM, selanjutnya, pemohon akan melakoni uji teori.
Kalau lulus, pilih tanggal untuk ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
Bila dalam ujian praktik gagal, kini dibolehkan mengulang di hari yang sama karena tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
KOMENTAR