"Kami di Polres ada pengaduan, jika memang benar hal demikian terjadi, silahkan adukan," ucap Mustofa.
Mustofa berdalih pada peristiwa kecelakaan lalu lintas, banyak ditemukan laporan secara asal-asalan, hanya untuk dapat mengklaim asuransi.
"Kalau laka memang banyak laporan asal-asalan hanya agar bisa mengklaim itu. Prinsipnya siapa saja yang mengalami kecelakaan bisa membuat laporan," tuturnya.
Mengenai indikasi pungli itu, Mustofa mengimbau masyarakat yang menjadi korban berani melapor ke aparat kepolisian.
"Anggota saya terbuka mau ke Propam, mau ke saya silakan adukan jika ada pelayanan kami yang tidak benar," imbaunya.
Hanya saja, kata Mustofa, masih ada warga masyarakat mempercayai orang ketiga dalam membuat laporan kecelakaan.
“Kita temukan ada yang jadi korban, tetapi menyuruh orang lain untuk melapor," sebutnya.
"Di sini, korban mengaku dimintai uang oleh anggota, padahal orang yang ia suruh melapor itu yang meminta," tandasnya.
Baca Juga: Tujuh Motor Ditabrak Truk Di Dekat Gandaria City, Diduga Karena Hilang Kendali
Sesuai ketentuan yang berlaku, pengurusan surat keterangan kecelakaan lalu lintas di Kepolisian tidak dipungut biaya sepeser pun.
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR