Urus Surat Keterangan Kecelakaan Diminta Uang Rp 2 juta, Polisi Buka Suara

Albi Arangga - Jumat, 25 November 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas, oknum polisi diduga meminta pungli dalam pembuatan surat keterangan kecelakaan.

Disisi lalin, ada oknum anggota Unit Laka Satlantas Polresta Mataram diduga melakukan pungli.

Indikasi pungli tersebut, diduga dilakukan oknum Polisi kepada warga yang mengurus surat keterangan kecelakaan sebagai syarat untuk mengklaim asuransi.

Informasi yang dihimpun, pungli dilakukan oknum anggota Satlantas Polresta Mataram itu berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta.

Bahkan dugaan pungli tersebut menguat setelah salah satu korban yang identitasnya dirahasiakan, mengaku dimintai uang Rp 2 juta, untuk mempermudah pengurusan surat keterangan kecelakaan.

"Untuk mengklaim biaya pengobatan, syaratnya harus ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Akan tetapi pas mengurus itu diminta menunggu sampai dengan tiga bulan," kata salah seorang narasumber dikutip dari TribunLombok.com.

Masih menurut sumber, dia dimintai sejumlah uang agar surat yang dibutuhkan cepat diterbitkan.

"Katanya kalau mau cepat harus ada uang dan surat tersebut keluar hanya dalam waktu tiga hari," sebutnya.

Baca Juga: Tolak Pungli Oknum Polisi Ketahui Tarif Resmi Denda Tilang Sesuai Undang-undang Ternyata Lebih Murah

Lebih lanjut, korban kecelakaan yang minta identitasnya dirahasiakan menjelaskan.

Peristiwa itu dialaminya saat akan mengurus surat keterangan kecelakaan untuk mengklaim biaya perawatan anaknya di rumah sakit dari asuransi beberapa minggu lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan

Source : TribunLombok.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular