Urus Surat Keterangan Kecelakaan Diminta Uang Rp 2 juta, Polisi Buka Suara

Albi Arangga - Jumat, 25 November 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas, oknum polisi diduga meminta pungli dalam pembuatan surat keterangan kecelakaan.

MOTOR Plus-Online.com - Ada dugaan pungli dibalik pembuatan surat keterangan kecelakaan hingga polisi buka suara.

Nominal ungli yang dibayarkan pun tak main-main, yakni sekitar Rp 2 juta.

Surat keterangan kecelakaan tersebut biasanya digunakan untuk mengeklaim asuransi.

Sebagai gantinya, oknum polisi meminta sejumlah uang untuk pembuatan surat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa, angkat bicara.

Menurutnya, bagi warga yang merasa jadi korban pungli sebaiknya melapor dan membuktikan dugaan tersebut.

Pasalnya menurut Mustofa, pihaknya selalu mengawasi kinerja anggotanya di Unit Laka.

Dari hasil pengawasan tersebut Mustofa dengan tegas membantah terkait adanya dugaan pungli dalam pembuatan surat keterangan kecelakaan.

"Memang beberapa kali ada informasi seperti itu, namun setelah saya selidiki siapa yang meminta itu tidak ada," tegasnya.

Baca Juga: Naik Motor Asyik Mabuk, 3 Remaja Tabrak Pemotor Honda BeAT sampai Tewas di NTT

"Kami di Polres ada pengaduan, jika memang benar hal demikian terjadi, silahkan adukan," ucap Mustofa.

Mustofa berdalih pada peristiwa kecelakaan lalu lintas, banyak ditemukan laporan secara asal-asalan, hanya untuk dapat mengklaim asuransi.

"Kalau laka memang banyak laporan asal-asalan hanya agar bisa mengklaim itu. Prinsipnya siapa saja yang mengalami kecelakaan bisa membuat laporan," tuturnya.

Mengenai indikasi pungli itu, Mustofa mengimbau masyarakat yang menjadi korban berani melapor ke aparat kepolisian.

"Anggota saya terbuka mau ke Propam, mau ke saya silakan adukan jika ada pelayanan kami yang tidak benar," imbaunya.

Hanya saja, kata Mustofa, masih ada warga masyarakat mempercayai orang ketiga dalam membuat laporan kecelakaan.

“Kita temukan ada yang jadi korban, tetapi menyuruh orang lain untuk melapor," sebutnya.

"Di sini, korban mengaku dimintai uang oleh anggota, padahal orang yang ia suruh melapor itu yang meminta," tandasnya.

Baca Juga: Tujuh Motor Ditabrak Truk Di Dekat Gandaria City, Diduga Karena Hilang Kendali

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengurusan surat keterangan kecelakaan lalu lintas di Kepolisian tidak dipungut biaya sepeser pun.

Disisi lalin, ada oknum anggota Unit Laka Satlantas Polresta Mataram diduga melakukan pungli.

Indikasi pungli tersebut, diduga dilakukan oknum Polisi kepada warga yang mengurus surat keterangan kecelakaan sebagai syarat untuk mengklaim asuransi.

Informasi yang dihimpun, pungli dilakukan oknum anggota Satlantas Polresta Mataram itu berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta.

Bahkan dugaan pungli tersebut menguat setelah salah satu korban yang identitasnya dirahasiakan, mengaku dimintai uang Rp 2 juta, untuk mempermudah pengurusan surat keterangan kecelakaan.

"Untuk mengklaim biaya pengobatan, syaratnya harus ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Akan tetapi pas mengurus itu diminta menunggu sampai dengan tiga bulan," kata salah seorang narasumber dikutip dari TribunLombok.com.

Masih menurut sumber, dia dimintai sejumlah uang agar surat yang dibutuhkan cepat diterbitkan.

"Katanya kalau mau cepat harus ada uang dan surat tersebut keluar hanya dalam waktu tiga hari," sebutnya.

Baca Juga: Tolak Pungli Oknum Polisi Ketahui Tarif Resmi Denda Tilang Sesuai Undang-undang Ternyata Lebih Murah

Lebih lanjut, korban kecelakaan yang minta identitasnya dirahasiakan menjelaskan.

Peristiwa itu dialaminya saat akan mengurus surat keterangan kecelakaan untuk mengklaim biaya perawatan anaknya di rumah sakit dari asuransi beberapa minggu lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan

Source : TribunLombok.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular