MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2022 masih berlaku di beberapa daerah, 15 Provinsi sudah terintegrasi aplikasi SIGNAL.
Buat pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor 2022.
Masih ada beberapa daerah yang memberlakukan pemutihan pajak motor.
Setiap daerah memiliki program ampunan atau keringanan yang berbeda-beda.
Walaupun gratis Pokok Pajak Kendaraan (PKB), para penunggak pajak motor harus membawa uang saat mengurus ke Samsat.
Pemotor hanya diwajibkan membayar pokok pajak, sementara denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan alias gratis.
Tinggal dihitung berapa lama pajak motor mati dan biaya yang harus dikeluarkan pemilik motor.
Sebelum ke Samsat, jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan untuk proses pemutihan pajak motor 2022.
Baca Juga: Cukup Bayar Pajak Motor Satu Tahun, Pemutihan Pajak Motor di Jambi Tinggal Sebulan Lagi
KTP Asli (e-KTP), STNK dan BPKB harus sesuai dengan identitas atau data pribadi pemilik motor atau mobil.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR