MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2022 masih berlaku di beberapa daerah, 15 Provinsi sudah terintegrasi aplikasi SIGNAL.
Buat pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor 2022.
Masih ada beberapa daerah yang memberlakukan pemutihan pajak motor.
Setiap daerah memiliki program ampunan atau keringanan yang berbeda-beda.
Walaupun gratis Pokok Pajak Kendaraan (PKB), para penunggak pajak motor harus membawa uang saat mengurus ke Samsat.
Pemotor hanya diwajibkan membayar pokok pajak, sementara denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan alias gratis.
Tinggal dihitung berapa lama pajak motor mati dan biaya yang harus dikeluarkan pemilik motor.
Sebelum ke Samsat, jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan untuk proses pemutihan pajak motor 2022.
Baca Juga: Cukup Bayar Pajak Motor Satu Tahun, Pemutihan Pajak Motor di Jambi Tinggal Sebulan Lagi
KTP Asli (e-KTP), STNK dan BPKB harus sesuai dengan identitas atau data pribadi pemilik motor atau mobil.
Khusus untuk yang mau membayar pajak motor, sekarang sudah tidak perlu repot dan capek ke Samsat lagi.
Polri sudah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak motor online atau SIGNAL.
Aplikasi SIGNAL memanfaatkan data dari Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang terintegrasi dengan pangkalan data elektronic registration and identification (ERI) yang dikelola Korlantas Polri.
SIGNAL sendiri merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional.
Aplikasi ini menyediakan berbagai pelayanan yang berhubungan dengan kepolisian, diantaranya:
- Pengesahan STNK tahunan
Baca Juga: Buruan Serbu Pemutihan Pajak Motor di Dua Daerah Ini Berakhir 9 Hari Lagi
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Aplikasi SIGNAL Polri sudah terintegrasi secara nasional dan memanfaatkan Artifical Intelligence (AI).
SIGNAL juga mewadahi beberapa instansi seperti Jasa Raharja, Bapenda dan Bank Pembangunan Daerah untuk melayani masyarakat.
SIGNAL resmi diluncurkan sebagai bentuk pengawasan Polri terhadap kepemilikan kendaraan bermotor masyarakat Indonesia.
Saat ini sudah ada 15 Provinsi yang terintegrasi dengan aplikasi SIGNAL Samsat, antara lain:
1. Banten
2. Bali
3. Bengkulu
Baca Juga: Beli Motor Bekas Dijamin Pemerintah Provinsi Gratis Balik Nama Kendaraan Ketahui Infonya Agar Untung
4. DKI Jakarta
5. Jawa Barat
6. Jawa Tengah
7. Jawa Timur
8. Jambi
9. Sumatera Barat
10. Kepulauan Riau
11. Riau
12. Nusa Tenggara Barat
13. Sulawesi Selatan
14. Sulawesi Tenggara
15. Sulawesi Barat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR