Di antaranya, hlem, handphone, motor, sandal serta baju korban.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 17 buah," tukasnya.
Akibat perbuatan, lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider PASAL 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama lamanya 20 tahun,"tegasnya.
Pihaknya masih akan melakukan penyelidikan adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami mohon doanya agar bisa menuntaskan persoalan ini, sehingga kita benar menegakkan hukum seadil-adilnya," kata AKBP Wimboko.
Untuk membuktikan pembunuhan berencana atau tidak, kata AKBP Wimboko, pihaknya masih akan membuktikannya.
Baca Juga: Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis
Makanya pasal yang dijerat dalam kasus pembunuhan itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Nanti istri korban juga akan kita periksa untuk dimintai keteranganya kembali, karena kami ingin mengetahui rangkai faktanya seperti apa," pungkasnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR