Dari keterangan, kawanan debt collector ini berasal dari salah satu leasing motor di Amurang, Minahasa Selatan.
Pemilik motor sendiri mengakui kalau dirinya menunggak pembayaran selama tiga minggu.
Dalam proses perjanjian kredit, motor akan disita atau ditarik debt collector jika menunggak cicilan selama dua bulan.
Korban berharap polisi bisa bertindak dan menangkap debt collector yang akan merampas motornya.
Selain itu, korban juga menghimbau untuk pemilik motor kredit khusus daerah Amurang, Minahasa Selatan berhati-hati dengan kawanan debt collector.
Beberapa warga yang kaget langsung berhamburan ke jalan.
Ternyata keributan berasal dari aksi debt collector yang akan merampas motor kreditan.
Baca Juga: Mencekam, Wartawan Diserang Debt Collector Saat Ambil Gambar Penarikan Paksa Kendaraan di Bekasi
Apakah debt collector boleh merampas motor?
Insiden perampasan motor di jalan oleh debt collector yang berujung keributan sudah sering terjadi.
Source | : | Facebook Lambe Kawanua II |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR