Debt collector tanpa menunjukkan surat penarikan terkadang langsung merampas motor.
Hal ini yang menyebabkan keributan di jalan.
Lalu apakah debt collector boleh menarik paksa atau merampas motor di jalan?
Dikutip dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi menggunakan kekerasan.
"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.
Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK. "Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.
Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.
Baca Juga: Diteror Debt Collector Leasing Motor, Polisi Kasih Tips Jitu
Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.
Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan.
Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.
Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.
"Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan," tutupnya.
Source | : | Facebook Lambe Kawanua II |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR