B. Garis putus-putus
Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
C. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
D. Garis ganda (dua garis utuh)
Kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Lalu bagaimana jika brother ketahuan melanggar marka jalan tersebut?
Pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa pidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Nah, sekarang sudah paham kan arti marka jalan?
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR