Masyarakat tinggal memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti kendaraannya kepada Satlantas.
"Datang ke kantor. Tilang akan kita hentikan," ujar AKP Triken dikutip dari Tribunmuria.com.
Hal ini juga berlaku untuk orang yang telah menjual kendaraannya.
Ia mengatakan, masyarakat yang telah menjual motornya tapi mendapat surat ETLE tidak perlu khawatir.
"Abaikan saja. Apabila pembeli motor tidak mengurus ETLE, kami ajukan blokir STNK ke Polda Jateng," jelasnya.
Setelah STNK diblokir maka pemilik motor tidak bisa memperpanjang STNK.
Baca Juga: Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Kapolda Metro Jaya saat Pantau ETLE
Apabila mau memperpankang STNK harus membayar denda ETLE.
"Lalu kami mengajukan pembukaan STNK," ucap Triken.
AKP Triken menambahkan, penerima surat ETLE diberi waktu delapan hari untuk membayar denda tilang.
Apabila dalam waktu delapan hari tidak ada konfirmasi, pihaknya masih memberi toleransi perpanjangan waktu pembayaran denda.
Tetapi jika dalam waktu satu bulan tidak respons, pihaknya akan mengajukan pemblokiran.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul "Hindari ETLE, Banyak Pengendara Motor Palsukan Pelat Nomor di Jepara"
Source | : | TribunMuria.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR