MOTOR Plus-Online.com - Aksi para pengendara motor di Jepara bikin heran. Nekat pakai pelat nomor palsu demi hindari ETLE.
Beberapa pengendara motor di Jepara nekat memalsukan pelat nomor motor mereka. Hal ini demi terhindar dari jeratan ETLE atau tilang elektronik.
Kekurangan dari ETLE dimanfaatkan para oknum pengendara motor tersebut dengan memakai pelat nomor palsu.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri mulai digalakkan kepolisian sejak tilang manual ditiadakan.
Mengutip TribunMuria.com, beberapa pengendara motor di Kabupaten Jepara malah "memanfaatkan" celah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Para oknum pengendara motor ini sengaja memakai pelat nomor palsu untuk menghindari tilang.
Tidak hanya mereka, cara ini pun juga dilakukan pembeli motor bekas.
Para penjual motor bekas ini tidak kunjung membalik nama surat kendaraan motor.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Tambah Puluhan ETLE Statis Mulai Tahun Depan
Alhasil saat ia keciduk melanggar lalu lintas, ia tidak menerima surat ETLE.
Hal ini karena surat ETLE itu akan dikirim ke alamat pemilik motor sebelumnya.
Banyak warga yang menjadi korban pemalsuan pelat nomor dan ketidakakuratan ETLE mengadu ke grup-grup media sosial Jepara.
Keluhan mereka yaitu soal ETLE yang dikirimkan ke mereka, padalah mereka pun tidak merasa pernah melanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menanggapi masalah ini.
Ia mengungkapkan pihaknya sudah menerima 15 klarifikasi dari orang yang menjadi korban pelat nomor palsu.
Mereka telah menjelaskan kepada Satlantas Polres Jepara bahwa yang terpotret ETLE itu adalah orang yang menggunakan plat nomor kendaraannya.
Menurut AKP Triken, sejak ETLE diterapkan pada Juli 2022 lalu, banyak pengendara motor yang memalsukan plat nomor kendaraan.
Sehingga hal tersebut jelas merugikan kepada pemilik plat nomor asli.
Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir saat menjadi korban pemalsuan plat nomor yang berimbas mendapat surat ETLE.
Masyarakat tinggal memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti kendaraannya kepada Satlantas.
"Datang ke kantor. Tilang akan kita hentikan," ujar AKP Triken dikutip dari Tribunmuria.com.
Hal ini juga berlaku untuk orang yang telah menjual kendaraannya.
Ia mengatakan, masyarakat yang telah menjual motornya tapi mendapat surat ETLE tidak perlu khawatir.
"Abaikan saja. Apabila pembeli motor tidak mengurus ETLE, kami ajukan blokir STNK ke Polda Jateng," jelasnya.
Setelah STNK diblokir maka pemilik motor tidak bisa memperpanjang STNK.
Baca Juga: Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Kapolda Metro Jaya saat Pantau ETLE
Apabila mau memperpankang STNK harus membayar denda ETLE.
"Lalu kami mengajukan pembukaan STNK," ucap Triken.
AKP Triken menambahkan, penerima surat ETLE diberi waktu delapan hari untuk membayar denda tilang.
Apabila dalam waktu delapan hari tidak ada konfirmasi, pihaknya masih memberi toleransi perpanjangan waktu pembayaran denda.
Tetapi jika dalam waktu satu bulan tidak respons, pihaknya akan mengajukan pemblokiran.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul "Hindari ETLE, Banyak Pengendara Motor Palsukan Pelat Nomor di Jepara"
Source | : | TribunMuria.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR