Sudah Lama Punya Motor Baru Tahu Kenapa Disebut Pemutihan Pajak Motor, Semua Gratis?

Ahmad Ridho - Selasa, 27 Desember 2022 | 13:22 WIB
Bapenda Jabar
Apa sih maksud dari pemutihan pajak motor, apakah semua digratiskan tanpa perlu membayar pajak motor lagi?

MOTOR Plus-online.com - Lama punya motor ternyata baru paham maksud pemutihan pajak motor.

Bagi pemilik motor atau mobil wajib membayar pajak kendaraan tahunan.

Pajak motor yang tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data STNK dan motor jadi bodong.

Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2023 mendatang.

Jangan sampai lupa atau sengaja tidak membayar pajak motor karena bisa sulit di kemudian hari.

Untuk mengurangi beban pemilik motor yang menunggak pajak kendaraan, pemerintah mengadakan program pemutihan pajak motor.

Saat ini ada beberapa daerah yang masih menggelar pemutihan pajak motor sampai akhir tahun 2022.

Daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor antara lain, Banten (31 Desember 2022), Sumatera Selatan (31 Desember 2022), Nusa Tenggara Barat (31 Desember 2022) dan Sulawesi Barat (31 Desember 2022).

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Sumatera Utara Selesai, Cuek Motor Bisa Jadi Bodong

Penunggak pajak motor harus ingat, program pemutihan pajak motor di beberapa daerah berbeda-beda.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular