Yang harus diingat, pada program pemutihan pajak motor para penunggak pajak jangan berpikir semuanya dibebaskan (gratis) ada kewajiban yang harus dibayarkan yakni pokok pajak motor (kendaraan).
Untuk yang tidak memiliki tunggakan, saat membayar pajak motor harus membawa beberapa dokumen (syarat) sebelum mengurus.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, berikut ini syarat bayar pajak motor:
1. KTP pemilik asli (sesuai STNK) dan fotokopian.
2. BPKB asli dan fotokopian
3. STNK asli dan fotokopian
3. Membawa STNK asli beserta fotokopi
4. Melampirkan surat kuasa beserta materai Rp 10.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa, jika pembayaran pajak motor diwakilkan.
Baca Juga: Bodong Permanen atau Bisa Daftar Ulang Jika STNK Mati 2 Tahun Diblokir di 2023 Cek Agar Tak Menyesal
Para penunggak pajak motor juga diberi peringatan mulai tahun 2023 data STNK dihapus jika selama dua tahun tidak bayar pajak motor
Aturan penghapusan data STNK (motor dan mobil) sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang Telah Dihapus Data (STNK) sebagaimana tercantum dalam Ayat (1) Tidak Dapat Diregistrasi Kembali.
Mumpung masih ada pemutihan pajak motor di empat daerah di atas buruan dimanfaatkan sebelum data STNK dihapus dan motor jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR