Tapi umumnya program pemutihan pajak motor membebaskan (gratis) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Apa sih sebenarnya pemutihan (pemutihan pajak motor)?
Dikutip dari Wikipedia, program pemutihan atau pemutihan pajak motor merupakan kesempatan yang diberikan kepada kelompok wajib pajak (pajak motor) dengan batas waktu tertentu.
Wajib pajak (penunggak pajak motor) diberi kesempatan membayar pajak motornya dengan jumlah tertentu (lama tunggakan) tapi dihapuskan bunga dan dendanya.
Pemutihan pajak motor (ampunan pajak) sangat bermanfaat dan menambah salah satu kas negara dari penerimaan pajak.
Di Indonesia, program pemutihan pajak motor (pengampunan pajak) mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Jadi pemutihan (pemutihan pajak motor) merupakan program dari pemerintah yang diberikan kepada wajib pajak (penunggak pajak motor) meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang (belum dibayarkan).
Dengan adanya pemutihan pajak motor, wajib pajak (penunggak pajak motor) hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja sesuai dengan berapa lama tunggakan.
Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dibebaskan atau gratis.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR