MOTOR Plus-online.com - Lama punya motor ternyata baru paham maksud pemutihan pajak motor.
Bagi pemilik motor atau mobil wajib membayar pajak kendaraan tahunan.
Pajak motor yang tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data STNK dan motor jadi bodong.
Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2023 mendatang.
Jangan sampai lupa atau sengaja tidak membayar pajak motor karena bisa sulit di kemudian hari.
Untuk mengurangi beban pemilik motor yang menunggak pajak kendaraan, pemerintah mengadakan program pemutihan pajak motor.
Saat ini ada beberapa daerah yang masih menggelar pemutihan pajak motor sampai akhir tahun 2022.
Daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor antara lain, Banten (31 Desember 2022), Sumatera Selatan (31 Desember 2022), Nusa Tenggara Barat (31 Desember 2022) dan Sulawesi Barat (31 Desember 2022).
Baca Juga: 2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Sumatera Utara Selesai, Cuek Motor Bisa Jadi Bodong
Penunggak pajak motor harus ingat, program pemutihan pajak motor di beberapa daerah berbeda-beda.
Tapi umumnya program pemutihan pajak motor membebaskan (gratis) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Apa sih sebenarnya pemutihan (pemutihan pajak motor)?
Dikutip dari Wikipedia, program pemutihan atau pemutihan pajak motor merupakan kesempatan yang diberikan kepada kelompok wajib pajak (pajak motor) dengan batas waktu tertentu.
Wajib pajak (penunggak pajak motor) diberi kesempatan membayar pajak motornya dengan jumlah tertentu (lama tunggakan) tapi dihapuskan bunga dan dendanya.
Pemutihan pajak motor (ampunan pajak) sangat bermanfaat dan menambah salah satu kas negara dari penerimaan pajak.
Di Indonesia, program pemutihan pajak motor (pengampunan pajak) mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Jadi pemutihan (pemutihan pajak motor) merupakan program dari pemerintah yang diberikan kepada wajib pajak (penunggak pajak motor) meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang (belum dibayarkan).
Dengan adanya pemutihan pajak motor, wajib pajak (penunggak pajak motor) hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja sesuai dengan berapa lama tunggakan.
Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dibebaskan atau gratis.
Yang harus diingat, pada program pemutihan pajak motor para penunggak pajak jangan berpikir semuanya dibebaskan (gratis) ada kewajiban yang harus dibayarkan yakni pokok pajak motor (kendaraan).
Untuk yang tidak memiliki tunggakan, saat membayar pajak motor harus membawa beberapa dokumen (syarat) sebelum mengurus.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, berikut ini syarat bayar pajak motor:
1. KTP pemilik asli (sesuai STNK) dan fotokopian.
2. BPKB asli dan fotokopian
3. STNK asli dan fotokopian
3. Membawa STNK asli beserta fotokopi
4. Melampirkan surat kuasa beserta materai Rp 10.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa, jika pembayaran pajak motor diwakilkan.
Baca Juga: Bodong Permanen atau Bisa Daftar Ulang Jika STNK Mati 2 Tahun Diblokir di 2023 Cek Agar Tak Menyesal
Para penunggak pajak motor juga diberi peringatan mulai tahun 2023 data STNK dihapus jika selama dua tahun tidak bayar pajak motor
Aturan penghapusan data STNK (motor dan mobil) sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang Telah Dihapus Data (STNK) sebagaimana tercantum dalam Ayat (1) Tidak Dapat Diregistrasi Kembali.
Mumpung masih ada pemutihan pajak motor di empat daerah di atas buruan dimanfaatkan sebelum data STNK dihapus dan motor jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR