Besok Terakhir Pemutihan Pajak Motor 2022, Sedih Motor Jadi Bodong Gara-gara Cuek

Ahmad Ridho - Jumat, 30 Desember 2022 | 14:33 WIB
Dok MOTOR Plus
Pemutihan pajak motor 2022 hari ini terakhir (31/12/2022), jangan sampai data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

"Kepada masyarakat Sumsel mari manfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir di tanggal 31 Desember mendatang," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah, beberapa waktu lalu dikutip dari Tribunnews.

Keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 di antaranya gratis biaya BBN II dari luar provinsi serta bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ (dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru).

2. Banten

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlangsung sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Masyarakat Jambi dapat memanfaatkan program ini sehingga terbebas dari denda atau sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan, bebas BBNKB, dan bebas BBNKB II.

Selain itu, masyarakat Banten juga dapat terbebas dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu.

3. Sulawesi Selatan

Pemutihan pejak kendaraan di Sulawesi Selatan (Sulsel) berlangsung pada 14 Juni hingga 31 Desember 2022.

"Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi," jelas Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah I Bapenda Sulsel melalui laman Bapenda Sulsel, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pemutihan Pajak Motor, Waspada Motor Jadi Bodong Susah Dijual

4. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan pemutihan pajak motor 2022.

Program pemutihan pajak motor di NTB berlangsung sampai 31 Desember 2022.

Program pemutihan pajak motor di NTB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat Nomor 97 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di NTB memberikan keringanan beripa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas tunggakan di atas 5 tahun (untuk masa pajak tahun 2016 ke bawah) termasuk diskon PKB sampai 50 persen (5 persen untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu dan 50 persen untuk wajib pajak tahun 2017 sampai 2021).

Nah, mumpung pemutihan pajak motor masih terisa sehari lagi, penunggak pajak motor harus segera mengurus.

Jangan sampai menyesal data kendaraan (STNK) dihapus dan motor jadi bodong.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular