MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor 2022 berakhir besok, jangan sampai motor jadi bodong karena data STNK dihapus.
Program pemutihan pajak motor masih berlangsung dibeberapa daerah.
Penunggak pajak motor diberikan ampunan dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jika cuek atau tidak juga mengurus pembayaran pajak motor, maka data kendaraan (STNK) dihapus dan mtoor jadi bodong.
Yang bikin tambah menyesal, motor yang data STNK-nya sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang.
Motor tidak bisa dibawa ke jalan raya dan hanya jadi pajangan di rumah karena lalai bayar pajak.
Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantybudi mewanti-wanti pemilik motor agar menyelesaikan pembayaran pajak motornya.
pemotor bisa membayar pajak melalui program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung.
Sumber hukum penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak motor mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penghapusan data STNK kendaraan bermotor akan dilakukan jika masa berlaku STNK 5 tahunan sudah habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Saat ini tercatat masih ada empat daerah yang masih mengadakan program pemutihan pajak motor.
Hanya tinggal satu hari pemutihan pajak motor berakhir atau 31 Desember 2022.
Jangan sampai telat segera urus ke Samsat terdekat dengan menyiapkan dokumen berupa KTP, STNK dan BPKB.
Siapkan uang untuk proses pembayaran pajak motor karena penunggak pajak motor hanya dibebankan untuk menyelesaikan pembayaran pajak motor sesuai dengan berapa lama tidak dibayar.
Sementara pembebasan hanya diberikan untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut ini empat daerah yang masih mengadakan program pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022.
Baca Juga: Nyesel Motor Jadi Bodong Malas Bayar Pajak, Tiga Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2022 Berakhir
1. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak hingga 31 Desember 2022.
"Kepada masyarakat Sumsel mari manfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir di tanggal 31 Desember mendatang," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah, beberapa waktu lalu dikutip dari Tribunnews.
Keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 di antaranya gratis biaya BBN II dari luar provinsi serta bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ (dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru).
2. Banten
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlangsung sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Masyarakat Jambi dapat memanfaatkan program ini sehingga terbebas dari denda atau sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan, bebas BBNKB, dan bebas BBNKB II.
Selain itu, masyarakat Banten juga dapat terbebas dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu.
3. Sulawesi Selatan
Pemutihan pejak kendaraan di Sulawesi Selatan (Sulsel) berlangsung pada 14 Juni hingga 31 Desember 2022.
"Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi," jelas Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah I Bapenda Sulsel melalui laman Bapenda Sulsel, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Pemutihan Pajak Motor, Waspada Motor Jadi Bodong Susah Dijual
4. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan pemutihan pajak motor 2022.
Program pemutihan pajak motor di NTB berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Program pemutihan pajak motor di NTB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat Nomor 97 Tahun 2022.
Program pemutihan pajak motor di NTB memberikan keringanan beripa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas tunggakan di atas 5 tahun (untuk masa pajak tahun 2016 ke bawah) termasuk diskon PKB sampai 50 persen (5 persen untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu dan 50 persen untuk wajib pajak tahun 2017 sampai 2021).
Nah, mumpung pemutihan pajak motor masih terisa sehari lagi, penunggak pajak motor harus segera mengurus.
Jangan sampai menyesal data kendaraan (STNK) dihapus dan motor jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR